PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN

Berstatus Tersangka, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Alasan Pengasuh Tak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra membenarkan penetapan tersangka terhadap pengasuh karena diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur.

Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut.

Pakai Topi Putih Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Dugaan Penganiayaan Dipo Latief

Alokasikan Dana Hingga Rp 1 Miliar, TMMD Tanjungpinang Berpusat di Tanjung Siambang Dompak

Mereka menilai, kedua anak tersebut masih alami trauma.

"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.

KPPAD menurutnyan terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.

"Kalau membutuhkan pisikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya.

Masih Trauma

Anak Jainudin, warga Tanjungpinang yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh asisten rumah tangganya masih mengalami trauma.

Pria 30 tahun mengatakan, dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan jadi gampang menangis.

Kedua anaknya itu menjadi takut bila akan ditinggal pergi oleh orang tuanya.

Ia menyebutkan, pemasangan CCTv dilakukan setelah adanya pengaduan dari anaknya.

"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTv itu di rumah," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan Kusmiyati kepada dua anaknya itu.

"Anak saya dipaksa makan dengan di sodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan abis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.

Pasang CCTv

Seorang pengasuh Kusmiyati (40) dilaporkan oleh majikannya Jainudin (30) ke polisi usai ketahuan menganiaya dua anaknya.

Halaman
123

Berita Terkini