EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Dapat Cerita dari Teman, Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur saat ungkap kasus di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3/2020).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, tersangka Y (23) menceritakan aksi mesumnya kepada tersangka Ew.

Tersangka yang masih di bawah umur ini, mempunyai hasrat untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih berumur 16 tahun.

Tersangka Ew diketahui melancarkan aksi bejatnya persis di hari Y berbuat mesum, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

"Setelah dapat cerita dari tersangka Y yang merupakan temannya, tersangka Ew melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Pengakuan pelaku dan korban sama, sudah 3 kali melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri," sebutnya.

Korban Mengaku Kabur dari Rumah

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.

"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).

Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.

"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.

Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini