BATAM TERKINI

Sudah Ada Aturan Baru, RSUD EF Batam Masih Terapkan Biaya Rapid Test Rp 400 Ribu, 'Kami Cek Dulu'

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Ani Dewiyana. RSUD EF Batam saat ini masih menerapkan aturan lama untuk pengurusan rapid test mandiri.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, Senin (6/7/2020) lalu.

Dalam surat edaran itu disebutkan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.

Namun kebijakan ini tak otomatis langsung berlaku.

Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batuaji Batam saat ini masih menerapkan aturan sebelumnya untuk pengurusan rapid test mandiri.

Direktur RSUD EF Batam, dr. Any Dewiayana mengaku belum menerima surat edaran itu.

Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebihi Rp 150.000, Padahal Tarif di Batam Rp 500.000, Ini Kata Walikota

Punya Gejala Mirip Virus Corona, Seorang Warga Berstatus ODP Covid-19 di Bintan

"Belum tahu kami. Nanti kami cek dulu karena biasanya kalau ada edaran baru itu dari dinas dulu yang sampaikan ke kami," ujar Ani, Rabu (8/7/2020).

Prosedur aturan rapid test mandiri yang dilayani RSUD saat ini dimulai dari pengecekan kesehatan secara umum atau medical check up dan selanjutnya menjalani rapid test di gedung Tun Sendari Terpadu.

Biaya rapid test-nya Rp 400 ribu.

Selama ini peminat rapid test mandiri cukup banyak dan didominasi mereka yang hendak melakukan penerbangan ke daerah lain ataupun luar negeri.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menerbitkan surat edaran No.HK.02.02/I/2875/2020. Intinya menerangkan, batas tertinggi pemeriksaan rapid test maksimal Rp 150 ribu.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, surat edaran dari Kemenkes sudah viral di internet.

Untuk di Batam, Dinkes tidak perlu meneruskan surat edaran tersebut ke instansi penyedia layanan kesehatan.

"Kan bisa lihat sendiri, dan itu sudah berlaku," kata Didi.

Minta Segera Diterapkan

Sejumlah warga Batam menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait besaran tarif rapid test.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.

Warga berharap surat edaran itu secepatnya disampaikan kepada semua rumah sakit dan klinik penyedia rapid test.

"Saya juga baru lihat kemarin di berita nasional," kata Alvi Suhendra, warga Sagulung, Rabu (8/7/2020).

Alvi mengatakan selama ini biaya rapid test sangat menyiksa warga.

Pasalnya biayanya lebih mahal dari ongkos yang harus dikeluarkan.

"Kebetulan saya baru menemani anggota keluarga yang mau pulang kampung, satu minggu lalu," kata Alvi.

Dia mengatakan keluarga hendak pulang ke Samosir karena orangtuanya sakit.

"Jadi kami mengurus surat rapid test. Awalnya kami tanya di Rumah sakit, biayanya sangat mahal Rp 400 ribu. Untung ada kawan yang kasih tahu, di Sagulung ada klinik yang menyediakan rapid test harganya Rp 280 ribu," kata Alvi.

Dia mengatakan saat ini warga yang hendak pulang rata-rata karena ada keperluan.

"Kalau tidak ada keperluan pasti tidak pulang, apalagi mau jalan-jalan. Pasti tidak ada. Ini yang membuat kita sangat berat, kita pulang karena sangat penting tapi rapid test ini membuat kita berat dibiaya," kata Alvi.

Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Kemenkes itu sangat membantu masyarakat yang hendak pulang kampung atau bepergian.

"Mudah mudahanlah langsung diterapkan di Batam,"kata Alvi.

Aturan Baru

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi tertanggal 6 Juli 2020.

Bambang Wibowo dalam SE-nya menjelaskan, pokok persoalan sebelum ke inti surat.

Salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen dan/atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.

"Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (swab dan/atau VTM),'' katanya dalam SE itu.

Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," paparnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait, Kemenkes meminta agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Leo Halawa)

Berita Terkini