TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para Anak Buah Kapal (ABK) kapal tangkap ikan Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118 telah menjalani pemeriksaan rapid test, Rabu (8/7/2020) lalu.
Seperti diketahui, dua kapal berbendera China ini diamankan tim gabungan TNI-Polri di perairan Kepri.
Informasi awal, di salah satu kapal itu terdapat jenazah ABK, yakni di kapal Lu Huang Yu 118 (sebelumnya ditulis di kapal Lu Huang Yu 117).
Selanjutnya, setelah dilakukan pengejaran, kedua kapal itu dibawa ke Pelabuhan Lanal Batam di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Begitu sampai di Pelabuhan Lanal Batam, para ABK menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim gabungan kesehatan, terdiri dari Bidokkes Polda Kepri, tim kesehatan Lanal Batam dan KKP kelas I Batam yang dikepalai oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes pol Muhammad Haris.
• Open Bidding Pemprov Kepri, Bawaslu Belum Terima Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Kemendagri
• Terjadi Menahun, Jalan di Bintan ini Jadi Langganan Banjir Saat Hujan, Butuh Perhatian Pemerintah
Puluhan ABK dari kedua kapal itu menjalani pemeriksaan rapid test untuk memastikan mereka bebas Covid-19.
Kemudian hasil pemeriksaan rapid test menyatakan para ABK non reaktif.
"Hasilnya non reaktif semua," ujar Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes pol Muhammad Haris, pada Kamis (9/7/2020).
Ia melanjutkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan kondisi para ABK di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk memastikan kesehatan mereka," ujarnya.
Sementara itu, untuk jenazah ABK asal Lampung yang diketahui meninggal sejak 20 Juni 2020, saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk diautopsi.
Kronologi Penangkapan
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto memberikan keterangannya, terkait diamankannya dua kapal berbendera China, Rabu (8/7/2020) di perairan Kepri.
Dalam hal ini, pengamanan itu dilakukan tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri.
Indiarto mengatakan, semula pihak aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.