TANJUNGPINANG TERKINI

Ikut Aturan Pemerintah, Biaya Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang Kini Rp 150 Ribu

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang. Biaya rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang kini Rp 150 ribu

Pasalnya biayanya lebih mahal dari ongkos yang harus dikeluarkan.

"Kebetulan saya baru menemani anggota keluarga yang mau pulang kampung, satu minggu lalu," kata Alvi.

Dia mengatakan keluarga hendak pulang ke Samosir karena orangtuanya sakit.

"Jadi kami mengurus surat rapid test. Awalnya kami tanya di Rumah sakit, biayanya sangat mahal Rp 400 ribu. Untung ada kawan yang kasih tahu, di Sagulung ada klinik yang menyediakan rapid test harganya Rp 280 ribu," kata Alvi.

Dia mengatakan saat ini warga yang hendak pulang rata-rata karena ada keperluan.

"Kalau tidak ada keperluan pasti tidak pulang, apalagi mau jalan-jalan. Pasti tidak ada. Ini yang membuat kita sangat berat, kita pulang karena sangat penting tapi rapid test ini membuat kita berat dibiaya," kata Alvi.

Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Kemenkes itu sangat membantu masyarakat yang hendak pulang kampung atau bepergian.

"Mudah mudahanlah langsung diterapkan di Batam,"kata Alvi.

Aturan Baru

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi tertanggal 6 Juli 2020.

Bambang Wibowo dalam SE-nya menjelaskan, pokok persoalan sebelum ke inti surat.

Salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen dan/atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.

"Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (swab dan/atau VTM),'' katanya dalam SE itu.

Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini