TANJUNGPINANG TERKINI

Ikut Aturan Pemerintah, Biaya Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang Kini Rp 150 Ribu

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang. Biaya rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang kini Rp 150 ribu

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait, Kemenkes meminta agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. 

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ian Sitanggang/Leo Halawa)

Berita Terkini