VIRUS CORONA DI KARIMUN

Sudah Berlaku, Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi Denda atau Kerja Sosial

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebut, ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun

Untuk tingkat kabupaten, pemantauan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat melibatkan TNI-Polri.

Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi yang dibedakan sanksi perorangan dan pelaku usaha ataupun pengelola fasilitas umum.

Untuk perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.

Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda yang telah ditetapkan.

Lalu penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga.

Jika masih melakukan pelanggaran sebanyak empat kali maka akan diberlakukan pencabutan izin usaha.

"Pemberlakuan aturan ini dimulai hari ini," ujar Rafiq.

Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu

Di Batam, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

• Bertambah 2.775 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Indonesia jadi 177.571 Kasus

• Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

Halaman
1234

Berita Terkini