Buruh Bergerak Tolak Omnibus Law, Mogok hingga Demo, YLBHI Kritik Telegram Polri Melarang Aksi!
TRIBUNBATAM.ID - Polri melalui As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Isinya sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020, dalam rangka penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
• MUSUH BURUH! Wakil Rakyat Sahkan UU Cipta Kerja, Daftar Poin Terpenting dari Undang-undang Ini
• Batalkah Mogok Nasional dan Demo Akbar Buruh? Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja ke Istana
Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber hingga kontra narasi.
Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unjuk rasa.
• Demo Tolak Omnibus Law di Batam, Jalan Menuju Graha Kepri Ditutup
Polri mengklaim penerbitan surat telegram untuk meredam aksi buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, masih dalam koridor tugas pokok institusi kepolisian.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6, 7, 8," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Awi menuturkan, Polri berperan penting dalam melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.
• Ini Rencana Mogok Kerja Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Pjs Wali Kota Batam Siapkan Rapid Test Massal
Selain itu, kata Awi, Polri berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
Untuk itu, aparat membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa mengingat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
"Bukan berarti Polri melarang demo itu berarti melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak, pada intinya kita akan kembalikan, tag keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi," ucapnya.
• UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
"Pemikiran inilah yang dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya tersebut, termasuk Polri disampaikan untuk tidak memberikan izin demo," sambung dia.
Penerbitan telegram itu menuai kritik, salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyoroti perintah tentang pelaksanaan fungsi intelijen dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis serta konflik sosial.
• Demo Tolak Omnibus Law Serentak di 28 Provinsi, Ketua FSPMI Batam Ungkap Tanggal Aksi Hari Ini