Demo Tolak UU Cipta Kerja Masif dan Perpotensi Masih Terjadi, Simak Arahan Jokowi ke Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian

TRIBUNBATAM.ID - Penularan dan klaster baru pandemi Covid-19 menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyikapi demo berjilid-jilid di sejumlah daerah Indonesia menolak UU Cipta Kerja.

Diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU memicu penolakan dari berbagai pihak.

Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Polisi Amankan 5.918 Demonstran Terkait Ricuh Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Aliansi buruh, mahasiswa dan pelajar melakukan aksi turun ke jalan, dan beberapa di antaranya berujung bentrok degan polisi.

Selain itu, polisi menangkap sejumlah orang saat terjadi kerusuhan pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, termasuk beberapa yang dituduh menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang UU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Di tengah desakan publik meminta DPR membuka akses draf final UU Cipta Kerja yang hingga kini masih "misteri" untuk membuktikan tuduhan hoaks dari pemerintah, aksi unjuk rasa masih terus terjadi.

Hari ini, Selasa (13/10/2020) massa diperkirakan kembali melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja menuju Istana Negara, Jakarta.

Baca juga: KOK, Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Menyusut! PKS Sebut Sumber Hoaks Belum Ada yang Final

Baca juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Sindir Jokowi Pilih Kabur Lihat Itik saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Menyikapi hal itu Presiden Joko Widodo mewanti-wanti bahwa demo di tengah pandemi Covid-19 dapat menimbulkan klaster penyebaran baru.

Jokowi pun meminta jajarannya untuk mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

"Arahan Presiden, perlu diingatkan ke masyarakat bahwa sekarang masih pandemi Covid-19.

Sehingga, kegiatan unjuk rasa (agar) tidak membawa klaster demo baru.

Baca juga: Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK, Sejauh Ini Sudah ada 2 Pemohon

Baca juga: Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja Menyusut jadi 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Itu yang diingatkan pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Jokowi secara virtual, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya kelompok buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada 6-8 Oktober lalu untuk menolak UU Cipta Kerja.

Pengunjuk rasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Demonstran menilai UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna itu berisi aturan yang merugikan pekerja.

Sejumlah kelompok buruh dan mahasiswa kembali melanjutkan aksinya pada Senin (12/10/2020).

Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Tegas Tolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sutarmidji hingga Ridwan Kamil Kompak Surati Jokowi

Airlangga menekankan bahwa di masa pandemi Covid-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan Satgas.

Halaman
123

Berita Terkini