Mantan Sopir Jaksa Pinangki Beberkan Fakta Baru Mengejutkan, Sebut Kerap Diminta Bos Lakukan Ini
TRIBUNBATAM.ID - Satu per satu "dosa" Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkuak di pengadilan dan dibeberkan orang-orang terdekatnya.
Setelah sebelumnya suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memberi kesaksian, kini giliran mantan sopir Jaksa Pinangki bersaksi di pengadilan.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sugiarto memberkan fakta mengejutkan.
Salah satunya ia pernah diminta bekas majikannya itu ( Jaksa Pinangki ) untuk membayarkan pembelian mobil mewah BMW X5.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sering Menyeka Air Mata Ketika Suami Berikan Kesaksian di Persidangan
Baca juga: Mobil Mewah BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Seharga Rp 1,7 Miliar, Dibayar Cash Bertahap
Baca juga: Gaya Syari Jaksa Pinangki Saat Sidang, Tampil dengan Hijab dan Gamis Duduk sebagai Terdakwa
Sebelum membayar pembelian mobil mewah itu, Sugiarto terlebih dahulu diminta menukarkan valuta asing ( valas ) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.
Ia juga menjelaskan sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.
Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Buron Bertahun-tahun Dikenal Koruptor Kakap, Djoko Tjandra Mewek Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki
Baca juga: Nama Maruf Amin Muncul di Sidang Kasus Jaksa Pinangki, Jubir: Wakil Presiden Tak Tahu Siapa Rahmat
"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta,
dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales,
saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Blak-blakan Pernah Diminta Bayar Pembelian Mobil Mewah
Baca juga: Pada Dakwaan Jaksa Pinangki Muncul Apartemen Donald Trump
Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.
Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.
Baca juga: Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki
Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.
Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.
Baca juga: SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.
"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama teller diribetkan.
Jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.
Baca juga: Pengakuan Mantan Istri Pertama Djoko Budiharjo soal Jaksa Pinangki: Saya Gak Mau Anak-anak Niru Dia
Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan, penjualan tanah tersebut tidak terjadi.
"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak ribet di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Baca juga: SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS,
membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca juga: Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode Bapakmu dan Bapakku
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
(*)