ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah penambang pasir dan Komunitas Solidaritas Masyarakat Kepulauan Anambas mendatangi gedung DPRD Anambas, Selasa (16/2).
Mereka mencari solusi bersama setelah adanya penegakan hukum dari instansi terkait terhadap warga yang menambang pasir di laut belum lama ini.
Aktivitas menambang pasir di laut diketahui sudah lama, bahkan sebelum Anambas menjadi kabupaten.
Beberapa Warga Anambas bahkan menggantungkan pekerjaan ini untuk bertahan hidup.
Pasir tersebut diketahui digunakan tidak hanya untuk membangun rumah, namun untuk proyek pembangunan di Anambas.
Pertemuan pun mengerucut hingga membahas masalah perizinan mereka dalam menambang pasir di Anambas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal yang memimpin forum tersebut tidak ingin mengangkangi hasil kesepakatan saat koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Selama ini beberapa masyarakat mencari mata pencaharian sebagai penambang pasir.
Kegiatan itu sendiri sudah lama dilakukan oleh masyarakat.
"Cuma selama ini kan belum ada izin. Kami tidak menyalahkan itu dari pihak penegak hukum.
Memang benar yang mereka lakukan. Kalau mereka tidak tindak mereka juga salah.
Tapi kemarin kami sudah koordinasi dengan pihak terkait bagaimana kelanjutan bagi penambang pasir ini," ujar Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal, pada Rabu (17/2/2021).
Hasil rapat yang diperoleh bahwa penambang pasir masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional atau PAN itu, aktivitas penambangan pasir rakyat dilakukan secara manual dan tidak menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap laut itu sendiri.
Baca juga: Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pelaku Langsung di Tangkap
Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Bintan, Tim Gabungan Tak Temukan Penambang, Bawa 2 Mesin Sedot Pasir
Baca juga: Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi
"Bukan mereka sedot pasir itu, itu biasa.
Artinya masih bisa dilakukan dan juga menyangkut kelangsungan hidup mereka," sebutnya.
Melihat kondisi di Kepulauan Anambas sendiri untuk mendatangkan pasir dari luar juga sangat sulit.
Dengan adanya penambang pasir manual oleh masyarakat, Jasril mengatakan cukup membantu warga lain yang akan membangun rumah maupun pembangunan proyek lainnya.
"Apalagi pembangunan di APBD 2021 ini harus digesa, tak mungkin kita mau datangkan jauh-jauh dari luar daerah pasir itu," jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu Pemerintah Daerah untuk melakukan perizinan bagi penambang pasir.
"Kami dari DPRD Anambas terus menggesa Pemerintah Daerah untuk segera mengurus perizinan bagi penambang pasir ini," tegasnya.
Merata di Tiga Pulau Besar
Aksi penambangan pasir baikl secara ilegal maupun resmi yang ada dalam area kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas perlu mendapatkan perhatian.
Lokasi penambangan pasir pun menyasar tiga pulau besar yang ada di Anambas.
Selain Pulau Siantan, terdapat Pulau Matak dan Pulau Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dilema antara lingkungan dan periuk nasi yang menggantungkan nasibnya dari situ.
Tidak ingin menyalahkan pihak manapun, perlu dibuat semacam regulasi yang mengatur aktivitas tersebut.
Selain regulasi yang nantinya akan berdampak pada pendapatan daerah, menurutnya perlu juga diatur regulasi khusus mengenai lokasi mana yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ini.
Abdul Haris pun sempat mengomentari adanya aksi penambangan secara liar itu.
Ketika masih menjadi Wakil Bupati Anambas, menurutnya aksi penambangan yang dilakukan tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup.
Termasuk sejumlah potensial bencana yang bisa sewaktu-waktu menimpa.
Ia lalu mencontohkan, dengan salah satu wilayah yang mulai digerogoti oleh segelintir oknum-oknum tertentu untuk mengambil batu.
"Dampaknya mengkhawatirkan bila pertambangan tidak patuh pada aturan.
Derah kita daerah terjal, tentunya rawan akan hal-hal seperti itu.
Saya perhatikan arah ke Desa Tarempa Timur dulunya menjadi kebanggaan kita di sekitar batu bertumpak.
Sekarang mulai digerogoti oleh oknum-oknum yang memanfaatkan batu.
Bibir pantai disejumlah wilayah saya perhatikan juga sudah mulai itu..
Termasuk informasi yang saya dapat mengenai penambangan pasir diarah Gunung Rintis atas.”
Silakan ditambang, tapi sesuai dengan batasan-batasan dan aturan yang berlaku.
Ini semata-mata demi keberlangsungan hidup," ucap Haris, Kamis (2/10/2014).
Haris yang ketika itu menghadiri sosialisasi tentang penetapan wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat itu.
Dirinya tidak memungkiri potensi pertambangan di Anambas, seperti granit termasuk pasir melimpah dan cukup potensial untuk digali.
Namun, tanpa peraturan yang jelas bukan tidak mungkin hal-hal buruk bisa terjadi serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan semua pihak.
"Seperti granit, di daerah kita dipetakan beberapa titik daerah kita yang potensial. Pasir begitu juga. Untuk emas saya belum dengar.
Kita manfaatkan sebaik-baiknya, namun harus tunduk dan patuh pada pengaturan tersebut," ajaknya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google