Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa. (Foto hanya ilustrasi tidak terkait dengan berita)

Mereka yang diinterogasi keluarga dan teman-teman korban,

serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.

Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Gubuk, Padahal Mereka Baru Kenal Lewat Facebook

Baca juga: Orangtua Sebut, HH Pelaku Percobaan Pemerkosaan di SMAN 1 Batam Alami Gangguan Psikologis

"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun,

yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.

ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena NB memaksa MS untuk berhubungan badan,

saat berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.

Remaja tersebut tidak mau dan mencoba untuk mempertahankan diri dari tindakan NB.

MS kemudian menusukkan pisau yang dibawanya untuk mencari kayu ke tubuh NB hingga korban tewas.

Setelah itu MS meninggalkan lokasi.

Baca juga: VIRAL Pengakuan Korban Pemerkosaan di Bintaro, Polisi Jelaskan Mengapa Pelaku Lama Ditangkap

Baca juga: Berkas Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Lubuk Baja Dinyatakan Lengkap, Akmal Trisepta Siap Disidang

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Ilustrasi - Kasus pemerkosaan (ist)

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,

Halaman
123

Berita Terkini