diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak, Pelaku Rudapaksa Korban Dalam Kondisi Kepala Terluka
Baca juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan di Aceh, Ibu dan Anak Gadisnya Diperkosa Lalu Dibunuh Pakai Besi
Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Bermula Dari Lumpur yang Melekat di Motor
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Sidik Jari di Gelas Kopi Jadi Petunjuk
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Anak Pak Kades Depan Anak Kandungnya, Kepala Korban Dipukul Batu
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
(*)