TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melanjutkan penyidikannya terkait kasus dugaan korupsi di Bintan.
Kasus ini menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Muhammad Saleh Umar sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi.
Pertama pada Jumat (3/9/2021) lalu, lembaga anti rasuah itu meminta keterangan Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto di Kantor KPK di Jakarta.
Dilanjutkan pada Senin dan Selasa (6-7 September 2021) bertempat di Mapolres Tanjungpinang.
Di antara saksi yang dipanggil itu ada mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, dan Anggota DPRD Bintan M Yatir.
Hari ini, Rabu (8/9/2021), giliran pejabat di Bea Cukai (BC) Tanjungpinang dan empat pengusaha diperiksa KPK sebagai saksi.
Sama seperti dua kali pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan saksi ini masih dilakukan di Mapolres Tanjungpinang.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampau 2018 untuk tersangka inisial AS.
Adapun pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi hari ini di antaranya:
1. HENDRA KURNIA, PNS/Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjungpinang
2. YHORDANUS, Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 s.d. 2017
3. JONG HOA, Direktur PT. TRIO BINTAN ANUGERAH
4. AKNES TAMBUN, Manager PT ADHI MUKTI PERSADA / Grup PT PUTRA JAYA SAMPURNA 2016 sampai dengan April 2020
5. SANDI, Manager Operasional PT. BINTAN MUDA GEMILANG
Sementara itu, sehari sebelumnya Selasa (7/9/2021), KPK telah memanggil Mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016 sampai 2021, Dalmasri Syam untuk dimintai keterangan.
Dalmasri pun terlihat memenuhi panggilan itu di Mapolres Tanjungpinang. Ia tampak santai saat disapa awak media.
Selain Dalmasri, anggota DPRD Bintan M Yatir, dan 2 pengusaha bernama Ganda Tua Shiombong dan Mulyadi Tan juga diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.
Dari catatan Tribunbatam.id, untuk pemanggilan saksi anggota DPRD Bintan M Yatir dalam kasus ini bukan kali pertama.
Baca juga: Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi terkait Kasus Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Hari Ini di Jakarta terkait Kasus Apri Sujadi
Sebelumnya pada Selasa, 6 April 2021 KPK juga meminta keterangan M Yatir sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tanjungpinang.
Pemeriksaan sejumlah saksi hari ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka inisial AS," ujarnya.
Sehari sebelumnya, KPK memanggil 5 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Muhammad Saleh Umar sebagai tersangka.
Adapun 5 orang saksi tersebut di antaranya;
1. BUDIANTO Swasta
2. AMAN, Direktur PT BERLIAN INTI SUKSES, PT BATAM SHELLINDO PRATAMA, dan PT KARYA PUTRI MAKMUR
3. SETIA KURNIAWAN, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan
4. BOBBY SUSANTO, Direktur CV THREE STAR BINTAN (Cabang Tanjungpinang)
5. AGUS, Direktur CV THREE STAR BINTAN tahun 2009 sampai sekarang
"Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang," sebut Jurubicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Dari catatan Tribun Batam, pemanggilan terhadap Bobby Susanto, dan Agus adri CV Three Star Bintan bukan pemanggilan pertama.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Hari Ini di Jakarta terkait Kasus Apri Sujadi
Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, keduanya juga dipanggil KPK sebagai saksi pada 7 April 2021 lalu atau sebelum KPK menetapkan Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, Plt Kepala BP Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 12 Agustus 2021.
Sementara itu, pada Jumat (3/9/2021) lalu, KPK juga memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto.
Pemanggilan politisi Nasdem tersebut sebagai saksi dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS dan MSU.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama saksi BOBBY JAYANTO, Anggota DPRD Provinsi Kepri," sebut Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.
Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt. Kepala BP Bintan.
"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/8/2021).
Akibat perbuatan keduanya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan