CORONA KEPRI

Pemko Batam Dongkrak PAD saat Pandemi Covid-19, Kebut Capaian Vaksinasi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Batam Muhammad Rudi dongkrak pendapatan asli daerah Batam yang terpuruk saat pandemi Covid-19.

Ini mengatur tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah

Baca juga: 367 Jabatan Eslon IV dan Eslon III di Pemko Batam Dihapus Mulai Awal 2022

“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012.

Kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman https://esppt.batam.go.id

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.

Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Baca juga: Berlaku hingga Akhir September 2021, Warga Batam Diminta Manfaatkan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan

Baca juga: BP Batam Berikan Tunda Bayar UWT Tanpa Bunga, Rudi: Pengusaha Harus Membangun Lahan secara Maksimal

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini