CORONA KEPRI

Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat memimpin rapat. Pemkab Bintan menghapus denda admnistrasi pajak daerah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga yang terimbas pandemi Covid-19.

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghapus denda administrasi pembayaran pajak daerah.

Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini diakui Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk membantu meringankan beban warga saat pandemi Covid-19.

Penghapusan denda administrasi ini berlaku sampai 30 November 2021.

Dengan syarat membayar piutang pokok terhitung 1995 hingga 2020.

Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Bintan Terbanyak Nomor 3 di Kepri Sabtu 18 September 2021

Baca juga: Anak 12 Tahun di Bintan Positif Covid-19, Bagian Dari Penambahan 7 Kasus Baru

Kemudian untuk tempat hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran,serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ucap anak Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu, Senin (20/9/2021).

Pemkab Bintan juga bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.

Fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode.

Sehingga memudahkan pembayaran dimanapun wajib pajak berada.

Adapun pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri terdekat dan melalui E Chanel (ATM, EDC, M-Banking Bank Riau Kepri) serta E Commerce (Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan Go Pay).

Baca juga: CEK 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis BBN Termasuk Kepri

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Taksir Penerimaan Pajak Rp 2,4 M Lewat Sita Bersama dan Serentak

"Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak.

Harapannya hal ini akan memudahkan dimanapun wajib pajak berada, karena situasi pandemi Covid 19 yang membatasi ruang gerak,"ungkapnya.

Roby juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat beraktivitas diluar rumah.

"Salah satunya menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," serunya.

KEBIJAKAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Batam

Kebijakan terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berlaku di Batam, Provinsi Kepri.

Sayangnya, kebijakan Pemprov Kepri ini belum dimanfaatkan optimal oleh warga di Kecamatan Batuaji dan sekitarnya.

Ini terlihat dari data UPT Samsat Batuaji.

Seperti diketahui, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan gubernur tersebut berlaku selama tiga bulan yakni Juli 2021 sampai dengan September 2021.

UPT Samsat Batuaji menargetkan penerimaan Rp 7 Miliar dalam tiga bulan.

"Namun sampai saat ini pembayaran pajak yang kami terima baik roda dua dan roda empat baru Rp 301 juta," ungkap Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan sejak pemutihan denda pajak kendaraan 1 Juli 2021 lalu, baru 1.251 unit kendaraan roda dua yang menunaikan pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel

Baca juga: 3 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Bakal Diubah, DPRD Batam Mulai Bentuk Pansus

Sementara untuk kendaraan roda empat sampai saat ini sebanyak 195 unit.

"Dari data terlihat kebijakan Gubernur Kepri belum maksimal dimanfaatkan warga untuk menunaikan wajib pajak," sebutnya.

Dia mengatakan peraturan Gubenur tersebut akan berakhir pada 30 September 2021 yang akan datang.

Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov Kepri.

Minimal wajib pajak tidak terbeban dengan biaya denda pajak.

Dia juga menjelaskan untuk UPT Samsat Batuaji, setiap hari kerja buka siap melayani wajib pajak.

"Jadi jangan sampai kebijakan Gubernur Kepri tersebut lewat," kata Riko.

Dia menyadari lemahnya animo masyarakat dikarenakam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Mengenai kebijakan Gubernur Kepri tersebut, seorang warga Batuaji Sopian Hutahayan mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum bisa menunaikan wajib pajak dikarenakan kondisi ekonominya.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel

Baca juga: Berlaku hingga Akhir September 2021, Warga Batam Diminta Manfaatkan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan

Kendaraan roda dua yang dimiliki Sopian juga sampai saat ini masih kredit.

Hal tersebut membuat dirinya belum bisa menunaikan wajib pajak.

"Memang sangat terbantu, tetapi kondisi saat ini jangankan bayar pajak untuk makan di rumah juga susah.

Ini kreditnya tinggal tiga bulan, pajaknya sudah menunggak.

Karena kredit dua tahun dan belum pernah bayar pajak," terangnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ian Sitanggang)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini