PPKM Kepri Diperpanjang 4 Oktober 2021 Sama dengan PPKM Jawa Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GRAND BATAM MALL - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021. Foto kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19.

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Ini kesekian kalinya PPKM luar Jawa dan Bali diperpanjang.

Kebijakan ini juga berlaku di Provinsi Kepri.

Sebelumnya PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).

Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menegaskan, evaluasi PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini (20/9), Cek Syarat Naik Pesawat Terbang Citilink, Lion Air, dan Garuda

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 10 kabupaten/kota.

Ini terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Selanjutnya, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota.

Kemudian, PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota.

Senada dengan PPKM luar Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Jawa dan Bali juga diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut seperti dilansir Kompas.com.

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.

Baca juga: Senin 20 September PPKM Berakhir! Syarat Penumpang Garuda, Lion Air dan Citilink

Baca juga: UPDATE SYARAT PPKM: Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta, Terbang 19 September 2021

Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 hingga 13 September 2021.

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.

Baca juga: Masih PPKM tapi 974 WNA Masuk Indonesia, Kok Bisa? Ternyata Ini Aturannya

Baca juga: Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air Selama PPKM

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

ANAK Boleh Masuk Mal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya kondisi Covid-19 di Jawa-Bali.

Luhut mengatakan, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal untuk anak usia di bawah 12 tahun.

"Dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM secara virtual seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Luhut juga mengatakan, pembukaan bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 dan Level 2 diperbolehkan menerima pengunjung kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

Adapun warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi ialah pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Masih PPKM tapi 974 WNA Masuk Indonesia, Kok Bisa? Ternyata Ini Aturannya

Baca juga: UPDATE SYARAT PPKM: Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta, Terbang 19 September 2021

Untuk Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Luhut menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," ungkapnya.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Namun, perubahan ini disebut Luhut tidak dilakukan secara drastis.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Fitria Chusna Farisa/Haryanti Puspa Sari)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini