TRIBUNBATAM.id - Anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identias Anak (KIA).
Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri.
Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari indonesia.go.id, KIA juga digunakan saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.
KIA juga bermanfaat untuk mencegah perdagangan anak serta memudahkan anak mengakses sarana umum.
Kartu identitas ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil.
Orangtua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, ada persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum membuatnya.
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Batam, Sehari Bisa Selesai
Ada dua jenis KIA yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun.
Ada perbedaan syarat pembuat KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan usia 5-17 tahun, meski tidak terlalu banyak.
Jenis yang pertama tidak menggunakan foto anak, sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun terdapat foto anak.
Saat anak menginjak usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP biasa.
Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KTP akan diganti dengan KTP elektronik.
Syarat dan cara membuat KIA untuk anak
Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua.
* Syarat membuat KIA anak usia 0-5 tahun
- Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja.