- KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.
* Syarat membuat KIA anak usia 5-17 tahun
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli orangtua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir
Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak
Cara membuat KIA
- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil.
- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. (*)