Orangtua Wajib Tahu, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak atau KTP Anak

- KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

* Syarat membuat KIA anak usia 5-17 tahun

- Fotokopi akta kelahiran anak.

- KK asli orangtua/wali. 

- KTP asli orangtua/wali.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak

Cara membuat KIA 

- Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil. 

- Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA

- KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Anda juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. (*)

Berita Terkini