TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19 denga hasil negatif.
Dengan demikian, penerbangan dengan pesawat Citilink tak cukup jika hanya mengandalkan tiket dan KTP.
Peraturan yang ditetapkan maskapai itu sejalan dengan beleid yang diatur pemerintah di masa pandemi.
Di mana pemerintah menguraikan aturan-aturan tentang perjalanan orang saat masa pandemi Covid-19.
Kelengkapan dokumen diperlukan calon penumpang agar tidak batal terbang.
Baca juga: CEK Harga Tiket Pesawat dari Batam & Jadwal Penerbangan ke Jakarta, Medan, Natuna Senin (6/12/2021)
Baca juga: Aturan dan Syarat Penerbangan Paling Terbaru Desember 2021 Periode Libur Nataru
Agar tidak gagap saat berada di bandara atau gagal berangkat terbang, berikut ini TRIBUNBATAM.id sajikan aturan-aturan penerbangan rute domestik Citilink Indonesia. Perauran ini bersumber dari situs citilink.co.id:
1. Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Bali
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
- Vaksin di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru November 2021, Tak Lagi Wajib PCR
Khusus tujuan Manado
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat
- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil
2. Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Lombok
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021
Baca juga: JELANG Pemberlakuan PPKM Level 3, Penumpang Kapal dari Batam Tujuan Belawan Membludak
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura
- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang
Khusus tujuan Labuan Bajo
- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo
Menuju Pontianak
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel
- Tidak berlaku tes Rapid Antigen
Baca juga: Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021
Baca juga: PEMBERLAKUAN PPKM Level 3, Pelaku Usaha Pariwisata Menjerit, Ketua Aspabri: Berilah Kelonggaran
Khusus tujuan Pontianak
- Masa berlaku hasil tes adalah 2x24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Aturan Terbaru Naik Pesawat Sesuai PeduliLindungi
Untuk mendapatkan informasi seputar persyaratan perjalanan di masa pandemi, masyarakat bisa membuka aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi wajib yang harus diunduh pelaku perjalanan jarak jauh.
Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat menu Aturan Perjalanan yang memuat sejumlah aturan-aturan bagi pelaku perjalanan selama pandemi.
Ketika meng-klik menu tersebut, akan muncul empat pilihan menu, yakni Informasi Umum, Perjalanan Udara, Perjalanan Darat dan Regulasi Lengkap.
Masih dari aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah syarat/aturan penerbangan domestik saat pandemi:
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
Baca juga: INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM
Baca juga: SYARAT Agar Calon Penumpang Kapal Ferry ke Luar Batam tak Harus Tes Antigen
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Persyaratan Penerbangan Internasional
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.
- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang tak Bisa Diakses dan Error
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via Online di Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin.loket.com
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)