BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris DPRD Kota Batam, Aspawi, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam tentang penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi mantan Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim.
Surat itu dikirim pagi ini, Senin (13/12/2021), memuat nama sosok baru yang akan menjadi PAW Ruslan Ali Wasyim. Penggantinya juga berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Dalam surat itu tercantum nama Rahmad sebagai PAW Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia pada 19 Oktober 2021 lalu.
"Rahmad adalah peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Ruslan Ali Wasyim," jelas Aspawi.
Sementara itu, Aspawi mengungkapkan, untuk mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Batam, Partai Golkar telah mengusulkan nama Ketua DPD II Partai Golkar Batam yang juga anggota DPRD Batam, Yunus Muda.
"Nantinya setelah Pleno KPU dan ada balasan surat, kami akan bersurat kepada Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam," tambah Aspawi.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah menerima surat DPRD Batam terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar, Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia.
Ruslan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam ini menghembuskan napas terakhir karena serangan jantung di RSBP Batam, Selasa (19/10).
Baca juga: Profil Ruslan Ali Wasyim, Hobi Main Sepak Bola hingga Jadi Wakil Ketua DPRD Batam
Baca juga: DPRD Batam Ungkap Alasan Belum Tetapkan PAW Gantikan Ruslan Ali Wasyim
Pria yang hobi bermain sepak bola ini dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Sudah kami terima pagi tadi. Diterima komisioner divisi Proda," ujar Ketua KPU Kota Batam Martius, Senin (13/12/2021).
Sesuai mekanisme, KPU Batam baru akan memproses PAW anggota DPRD Batam jika sudah mendapatkan surat resmi dari pimpinan DPRD Batam.
Selanjutnya KPU Kota Batam bakal memverifikasi calon pengganti dewan tersebut.
Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.
Ini mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pengurus Partai Golkar sebelumnya sudah komunikasi dengan KPU soal prosedur PAW.
Calon pengganti antar waktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
Ia menyebutkan pengganti almarhum itu bernama Rahmad.
Ruslan Ali Wasyim sebelumnya berasal dari Dapil Batam 3 Bulang - Galang - Nongsa - Sei Beduk.
Mengenang Ruslan Ali Wasyim
Kepergian Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim menyisakan duka mendalam bagi para kerabat dan juga rekan sejawatnya.
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, turut hadir dalam pelepasan jenazah Ruslan di rumah duka kawasan Perumahan Costarica, Batam Center, Kota Batam, Rabu (20/10/2021) siang.
Menurut Ismeth, Ruslan adalah sosok tokoh muda Batam yang energik dan penuh semangat.
Baca juga: Ruslan Ali Wasyim Meninggal Dunia, Ketua DPRD Batam: Kami Merasa Kehilangan
Baca juga: Sosok Ruslan Ali Wasyim di Mata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri
Saat-saat mengenal Ruslan akan menjadi kenangan yang berharga baginya.
"Kita lepas dengan penuh kelapangan hati, dan kita doakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT, dan diampuni segala kekhilafannya," ujar Ismeth.
Ia mengungkapkan, pada detik-detik terakhirnya, Ruslan masih sempat berbincang-bincang dengan sang istri di rumah sakit.
Beliau masih sempat bergerak, dan tersenyum. Ismeth mengetahuinya karena ia ikut menjenguk di RSBP Batam.
Usai melihat Ruslan sempat pulih, Ismeth pun pulang pada sekitar pukul 21:00 WIB. Namun beberapa saat kemudian, sesampainya di rumah, ia baru mendapat kabar dari rumah sakit bahwa Ruslan Ali Wasyim telah meninggal dunia.
"Jadi di saat-saat terahirnya, saya kira dia tidak begitu sedih, artinya dia gembira sempat bertemu dengan istrinya," ujar Ismeth Abdullah.
Pengabdian terakhirnya ialah sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam periode 2019-2024. Pria kelahiran 7 Juli 1969 ini memulai karir politiknya dari nol, sejak menjadi partisan, hingga menjadi Wakil Ketua DPRD Batam.
Pada tahun 2000, Ruslan meniti karir politiknya sebagai Ketua Partai Golkar di tingkat kecamatan. Di tahun 2004 kemudian beliau menjabat Ketua Partai Golkar di Kecamatan Nongsa, Batam.
Barulah pada tahun 2009, Ruslan pertama kali dicalonkan menjadi Anggota DPRD Kota Batam dan terpilih menjabat selama periode 2009-2014.
Di saat yang sama, Ruslan pun diangkat menjadi Wakil Ketua Partai Golkar Batam, dan setelahnya menjabat sebagai Ketua Golkar Batam di tahun 2015.
Karirnya di DPRD Kota Batam juga terus berlanjut.
Pada tahun 2014, selesai masa jabatannya di DPRD Batam, Ruslan tepilih kembali sebagai anggota dan sempat memimpin Komisi I DPRD Kota Batam sebagai ketua.
Hingga periode selanjutnya, yakni tahun 2019-2024, Ruslan menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/ Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam