Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Selayaknya kartu-kartu berukuran kecil lainnya, seperti ATM, KTP dan lain sebagainya, kartu BPJS Kesehatan rentan hilang. 

BPJS Kesehatan merupakan kartu wajib yang dimiliki hampir semua masyarakat Indonesia.

Kartu ini bekerja layaknya asuransi.

Anda akan dikenai iuran bulanan yang nominalnya terbagi dalam beberapa kelas. 

BPJS Kesehatan berguna memberikan perlindungan dan kesejahteraan berupa penanggungan biaya pengobatan. 

Perlindungan tersebut tercermin dalam produk BPJS Kesehatan, yakni program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan rawat inap. 

Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menyimpan kartu BPJS Kesehatan. 

Pasalnya saat ingin berobat ke rumah sakit, Anda harus dapat menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran di rumah sakit. 

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir karena Menunggak Iuran

Namun, jika kartu hilang, jangan panik dulu. Ada dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, yakni secara online dan offline. 

Syarat mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang

Ada sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, seperti berikut. 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat

Halaman
123

Berita Terkini