INFO Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian via Online di Disdukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021).

TRIBUNBATAM.id - Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan sejumlah dokumen.

Pentingnya Akta Kematian biasanya berkaitan dengan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan asuransi.

Bahkan, Akta kematian berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

Sedangkan bagi pemerintah, Akta Kematin penting sebagai data statistik dan memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Pentingnya Akta Kematian membuat berkas ini perlu diurus oleh keluarga yang ditinggal orang yang meninggal.

Akta kematian diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan kematian seseorang.

Data penduduk seperti KK dan NIK KTP dari orang yang meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan.

Baca juga: Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir

Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya

Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Akta Kematian harus segera diterbitkan untuk mencegah data-data almarhum disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Bagi warga Batam, memperoleh Akta Kematian bisa dilakukan via online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:

Persyaratan

- KTP elektronik yang meninggal (ASLI)

- Kartu Keluarga yang meninggal (ASLI)

- Akta Kelahiran yang meninggal (ASLI)

Halaman
1234

Berita Terkini