6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian
7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.
Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil
Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)