INFO Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian via Online di Disdukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengurus akta kematian di loket 17 kantor Disdukcapil Batam, Senin (18/10/2021).

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kematian

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.

Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Berita Terkini