PUBLIC SERVICE

Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

TRIBUNBATAM.id - Ketika sedang sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) yang terdekat dengan rumahnya.

Ini merupakan layanan perobatan tingkat 1 yang disiapkan BPJS Kesehatan.

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Namun jika dalam kondisi tertentu, misalnya saja peserta sedang berada di luar kota dan tiba-tiba sakit, tetap bisa menggunakannya di faskes setempat.

Bahkan dalam kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS

Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022) lalu.

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN

Halaman
12

Berita Terkini