PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Ganti e-KTP yang Rusak secara Online Maupun di Disdukcapil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP yang rusak

Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap: 

- Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut. 

- Membawa dokumen perjalanan. 

- Membawa kartu izin tinggal tetap. 

Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini

Cara Ganti KTP yang Rusak

Apabila syarat di atas sudah dilengkapi, pemohon tinggal melakukan pengurusan seperti penggantian KTP yang rusak. 

Cara mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kecamatan atau Dukcapil maupun secara online. 

1. Cara Ganti KTP Rusak di Dukcapil

- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi.

- Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

- Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil

- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas. 

- Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan bisa tergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan. 

- Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil. 

- Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP. 

Halaman
123

Berita Terkini