TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat dan jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu? Kabar baru datang dari Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli itu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan, pidana pokok penjawa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).
Hakim ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti bersalah dan melakukan tiga tindak pidana.
Di antaranya yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selanjutnya melakukan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama.
Serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Nasib Kolonel Priyanto Otak Pembuang Sejoli ke Sungai, Terancam Dipecat dari Militer
Baca juga: 3 Anggota TNI Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Ternyata Pelaku Ingin Hilangkan Bukti Kecelakaan
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa tersebut diatas, yaitu Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer."
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.
"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.
"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.
Nyatakan Pikir-pikir
Terkait putusan majelis hakim ini, terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Priyanto juga berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya yang hadir di persidangan.
"Kami pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Begitu pun dengan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.
Ia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi Militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Wirdel mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis Hakim Militer Tinggi.
Alasan pertama, kata dia, adalah adanya perbedaan pada pembuktian pasal dalam tuntutan oditur militer tinggi dengan putusan majelis hakim.
"Berbeda dalam hal pembuktian pasal, sama penentuan status barang bukti. Perampasan kemerdekaan (putusan), dan (tuntutan) penculikan," kata Wirdel usai sidang.
Alasan kedua, kata dia, adalah terkait barang bukti.
Baca juga: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Reka Ulang Adegan Usai Menabrak hingga Buang Jasad
Baca juga: Siapa Dalang Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg? Ini Penuturan Pelaku
Dalam tuntutannya, kata Wirdel, pihaknya meminta agar mobil dan ponsel yang digunakan Priyanto untuk melakukan tindak kejahatan dirampas.
Namun demikian, Majelis Hakim Tinggi memutuskan agar barang bukti mobil dan ponsel dikembalikan kepada Priyanto.
Alasan ketiga, kata dia, adalah pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan Oditurat Militer terkait dengan putusan dan langkah selanjutnya.
Wirdel mengatakan pihaknya juga membuka opsi berdasarkan sejumlah perbedaan tersebut untuk melakukan upaya banding di kemudian hari.
"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," kata dia.
Tuntutan Oditur Militer Tinggi
Sebelumnya, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.
Kedua, penculikan.
Ketiga, menyembunyikan mayat.
Untuk itu, kata dia, Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.
Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.
Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel. (tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer, dan judul Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer, serta judul Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto