PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Menunggak Iuran, Simak Cara Hitungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam beberapa waktu lalu. Cek kriteia peserta BPJS yang kena denda menunggak iuaran.

Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.

Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:

  • 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.

Peserta tidak rawat inap

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline dan Online Terbaru, Lengkap dengan Besaran Iuran Per Bulan

Baca juga: Informasi Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dilengkapi

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.

Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.

Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini