TAG
Peserta BPJS Kesehatan nunggak iuran
-
Setiap peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit
Senin, 14 November 2022
-
Menunggak iuran menjadi penyebab umum kartu BPJS Kesehatan tidak aktif sehingga tak bisa dimanfaatkan untuk berobat. Begini cara mengaktifkannya lagi.
Sabtu, 22 Oktober 2022
-
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Kamis, 14 Juli 2022
-
Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya. Besarannya dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih.
Jumat, 20 Mei 2022
-
Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Jumat, 10 Desember 2021
-
Jika status kepesertaan tidak aktif, otomatis Anda tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jumat, 19 November 2021
-
Pemerintah kembali mengucurkan dana bantuan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kamis, 6 Desember 2018
-
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah sudah saatnya mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Rabu, 14 November 2018
-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mengetatkan sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran.
Senin, 12 November 2018