PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya

AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.

Freepik.com
Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Foto ilustrasi dokumen. 

TRIBUNBATAM.id - Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. 

Apabila Anda mengalami kehilangan AJB, cara mengurusnya pun tidak begitu sulit. 

Anda tinggal melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengurus dokumen ini. 

Dokumen resmi ini menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dari pemilik lama ke yang baru. 

AJB sendiri bukanlah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.

Lain halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan. 

Meski begitu, AJB tetap merupakan sebuah dokumen penting untuk dilampirkan saat melakukan transaksi pertanahan. 

Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta

AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. 

PPAT ini sendiri diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN. 

Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang 

Sebelum Anda menuju ke PPAT, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Asalkan semua syaratnya sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka proses ini bisa langsung dilaksanakan.  

Berikut rinciannya;

  • Menyiapkan kuitansi pembayaran

Berkas pertama yang harus Anda serahkan adalah kuitansi pembayaran dari proses jual-beli tanah.

Jadi, alangkah baiknya jika Anda menyimpan kuitansi pembayaran ini dengan aman.

  • Surat pernyataan saksi
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved