PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.
TRIBUNBATAM.id - Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah.
Apabila Anda mengalami kehilangan AJB, cara mengurusnya pun tidak begitu sulit.
Anda tinggal melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengurus dokumen ini.
Dokumen resmi ini menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dari pemilik lama ke yang baru.
AJB sendiri bukanlah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.
Lain halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan.
Meski begitu, AJB tetap merupakan sebuah dokumen penting untuk dilampirkan saat melakukan transaksi pertanahan.
Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris.
PPAT ini sendiri diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang
Sebelum Anda menuju ke PPAT, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Asalkan semua syaratnya sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka proses ini bisa langsung dilaksanakan.
Berikut rinciannya;
- Menyiapkan kuitansi pembayaran
Berkas pertama yang harus Anda serahkan adalah kuitansi pembayaran dari proses jual-beli tanah.
Jadi, alangkah baiknya jika Anda menyimpan kuitansi pembayaran ini dengan aman.
- Surat pernyataan saksi
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.