Yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 161.
Baca juga: JABAT Kepala Bakamla, Laksdya TNI Irvansyah Berpamitan ke Gubernur Kepri
Yaitu Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi.
Kemudian antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja.
"Termasuk keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat: dan/atau Keadaan luar biasa," ujarnya.
Adapun perubahan proyeksi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah Tahun 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp82,8 miliar.
Semula ditargetkan sebesar Rp4,019 triliun menjadi Rp4,102 triliun.
Baca juga: Gubernur Kepri Kunjungi Anambas, Minta Anak Jemaja Tak Minder Dalam Bersaing
Proyeksi kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan PAD hingga akhir tahun 2023.
Kemudian Belanja Daerah Provinsi Kepri pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 naik sebesar Rp271,7 miliar dari semula sebesar Rp4,151 triliun menjadi Rp4,423 triliun.
Lalu Pembiayaan Daerah yang naik sebesar Rp188,9 miliar dari semula sebesar Rp132,2 miliar menjadi Rp321,1 miliar.
"Kenaikan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp200 miliar menjadi Rp.388.9 miliar berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri," ungkap Gubernur Kepri.
Adapun kenaikan tersebut antara lain bersumber dari over target pendapatan tahun anggaran 2022 yang terdiri dari tunda salur DBH, over target PAD, penghematan belanja dan anggaran belanja yang tidak terealisasi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)