PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi dan WhatsApp

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani pengaduan dari peserta.

TRIBUNBATAM.id - Warga Indonesia diimbau menjadi peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan layanan kesehatan.

Pemerintah juga mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan dengan beberapa metode.

Bisa secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat maupun secara online hingga SMS.

Bila ingin mendaftar secara online, melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Mobile JKN adalah aplikasi yang menawarkan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dalam mengakses informasi dan layanan.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.

Sedangkan PANDAWA merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, termasuk pendaftaran peserta baru.

Baca juga: Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan melalui Program Rehab, Begini Syaratnya

Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Adapun jam operasional PANDAWA adalah setiap hari kerja (Senin - Jum'at) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Seperti disebutkan sebelumnya, cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN
  • Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "Saya Setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Selanjutnya"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-unduh.

Baca juga: Cara Mendapatkan Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan Beserta Jenisnya

Baca juga: WASPADA, Ini Sejumlah Modus Penipuan Baru Mencatut Nama BPJS Kesehatan

Halaman
12

Berita Terkini