ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Persoalan tambang galian C pasir dan batu jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Perhatian serius itu dibuktikan dengan telah digelarnya tiga kali rapat pembahasan, baik bersama legislatif, pemangku kepentingan dan pelaku tambang dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Namun hingga kini, persoalan tambang galian C masih terus berlanjut dengan aktivitas pengoperasian dihentikan sementara.
Bukan tanpa alasan, penghentian operasi tambang galian C oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres Kepulauan Anambas ini dikarenakan tidak adanya izin tambang yang dikantongi para pelaku usaha.
Baca juga: DPRD Anambas Kepri Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Usaha Tambang, Ini yang Dibahas
Untuk mengurai persoalan ini, Pemkab Anambas kembali melaksanakan rapat lanjutan dengan mengundang pelaku tambang, pihak Polres Anambas serta Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat, Kantor Bupati Anambas ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar.
Sahtiar mengatakan, tujuan dari rapat pembahasan ini untuk memberi pemahaman kepada semua pihak khususnya pelaku tambang tentang pengertian tambang serta aturan perizinan tambang.
Menurutnya dengan menyikapi persoalan tambang di Anambas yang dominan dilakukan pelaku usaha kecil atau penambang tradisional pada cakupan wilayah kecil perlu berpedoman terhadap izin tambang.
Izin tambang yang dimungkinkan, lanjutnya yakni dengan mendaftar atau membuat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Dinas ESDM dan Kementerian ESDM RI.
Sekda Anambas mengatakan, pengurusan SIPB tambang dapat dilakukan secara perorangan maupun per kelompok (koperasi).
"Bila dimungkinkan dengan melihat prosesnya ke depan, Perseroda atau BUMDes juga bisa jadi wadah yang membuat SIPB ini," ucapnya saat diwawancarai, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tanggapi Tambang Galian C di Anambas: Nanti Dicek Dulu Izinnya
Sahtiar juga mengungkapkan pada hasil rapat pembahasan kali ini, sejumlah pelaku tambang di Anambas komitmen untuk mengurus surat perizinan.
"Mereka setuju dan komitmen untuk mengurus perizinan tinggal nanti kami fasilitasi administrasinya ke Dinas ESDM lalu ESDM provinsi ke pusat," tuturnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan mendata terlebih dahulu para pelaku tambang dan mendata wilayah usaha pertambangan yang dipetakan oleh masing-masing kecamatan.
Selanjutnya dengan merujuk pendataan itu pihaknya akan mengurus perubahan tata ruang dengan menyurati Kementerian ESDM RI untuk nantinya dijadikan Peraturan Daerah (Perda).