KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Jaksa Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditolak

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - JPU Alinaex Hasibuan minta majelis hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi dana PD BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah ditolak pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/6/2024)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menolak eksepsi terdakwa korupsi dana Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah.

Hal ini disampaikan oleh JPU, Alinaex Hasibuan pada persidangan dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/6/2024).

Dalam persidangan, Alinaex menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Firmansyah pada perkara nomor 4/Pid.Sus- TPK/2024/PN Tpg.

Pasalnya dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Baca juga: Korupsi Dana Nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Kepri Segera Sidang

Dimana dakwaan JPU telah sesuai pasal 156 ayat 1 KUHAP dan surat dakwaan JPU sah menurut hukum.

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pokok perkara agar dapat dilanjutkan persidangan.

"Kita meminta pokok perkara terdakwa agar dilanjutkan," jelasnya.

Sementara itu dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Arif, Rian Hidayat mengatakan tidak menanggapi tanggapan eksepsi JPU.

"Kami sesuai eksepsi sebelumnya, dan tidak menanggapi tanggapan JPU," ucap Rian Hidayat.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela.

"Kita menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Arif didakwa pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kepri Tahan Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

Subsidair, terdakwa juga dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Berkas Terpisah-red), terdakwa tunggal Arif Firmansyah juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama.

Atau dakwaan kedua, melanggar pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini