DUGAAN KORUPSI RSUD EMBUNG FATIMAH
Kejari Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam telah mendekati tahap akhir, Kejari Batam menunggu hasil audit BPK
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam telah mendekati tahap akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan proses penyidikan telah selesai, namun untuk penetapan tersangka pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi, mulai dari pihak internal rumah sakit, kontraktor, hingga ahli.
"Meski penyidikan rampung, penetapan tersangka belum bisa dilakukan tanpa hasil audit yang menilai kerugian negara," ujar Tohom Hasiholan, Kamis (17/10/2024)
Tohom menjelaskan bahwa salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK yang memastikan besarnya kerugian negara.
"Proses audit memerlukan waktu karena auditor harus memeriksa dokumen-dokumen terkait, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD tahun 2016,' ujarnya.
Baca juga: Deretan Fakta Kejaksaan Geledah RSUD Embung Fatimah Batam terkait Dugaan Korupsi
Baca juga: Jaksa Lakukan Penggeledahan di RSUD EF, Pihak Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Tetap Normal
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan.
Sebagai bagian dari penyidikan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah mengamankan 13 dus dokumen penting dalam penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada (30/7) lalu
Penggeledahan dilakukan di ruangan direktur RSUD, bagian keuangan, dan ruang arsip terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016.
Kejari Batam berharap audit dari BPK segera selesai agar penetapan tersangka bisa dilakukan, dengan tujuan memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana kesehatan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Batam berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku yang terbukti terlibat, serta berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk pengelolaan anggaran yang lebih transparan di sektor kesehatan di masa depan.(cik)
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
4 Fakta Kejari Batam Usut Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Ungkap 2 Calon Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M kepada Buron Fransiska Ida Sofiya |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadillah Langsung Menangis |
![]() |
---|
Masa Penahanan Dr Fadilla Segera Berakhir. Belum Ada Surat Perpanjangan dari Kejari Batam |
![]() |
---|
RD Tersangka Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Masuk DPO Kejari Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.