PILKADA BATAM 2024

Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA HASIL PILKADA BATAM - Tangkap layar dua paslon Pilkada Batam 2024. KPU Batam menunggu putusan sela sengketa hasil Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menunggu putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Batam 2024.

Putusan sela MK sengketa hasil Pilkada Batam 2024 yang ditunggu KPU Batam terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi mengakui bahwa proses hukum di MK masih berjalan.

Hal tersebut membuat jadwal pelantikan Wali kota dan Wakil Walikota Batam akan bergantung pada putusan yang dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan.

"Hari ini dan besok sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan berlanjut, pelantikan bisa mundur hingga Maret. Jika dismissal, maka pelantikan bisa mengikuti jadwal nasional pada 20 Februari," ujar Mawardi, Selasa (4/2/2025).

Mawardi mengatakan rapat pleno terbuka mulai dari 6 hingga 8 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025

Ini apabila hasil putusan MK Dismissal.

Sebagai informasi, terdapat dua pasangan calon yang maju Pilkada Batam 2024.

Yakni nomor urut 1 Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) dan Paslon 2 Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).

Dengan perolehan suara sah, Paslon NADI mendapatkan 143.245 suara dan pasangan ASLI 278.132. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya mengungkap jika Presiden RI, Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2), mereka menyiapkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari 2025.

Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi

"Kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito Karnavian.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Baca juga: Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK melansir Kompas.com.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini