Saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di ruang tahanan internal Polres Mateng.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
Jika terbukti bersalah, Bripda S tak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
ST kini dalam pendampingan Dinas Sosial dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mateng.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan korban mendapat keadilan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul "Cerita Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Antar Paket ke Rumah Polisi Malah dapat Pelecehan Seksual"