BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pemko Batam Putihkan Denda Pajak PBB, Syahbandar Digeruduk ABK

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Sejumlah kru kapal KM Sumber Indah menggelar aksi demonstrasi di kantor Syahbandar Jembagan II Barelang, Kamis (14/8/2025)

Para nelayan ini mengaku tak bisa melaut, setelah izin berlayar kapal mereka dihentikan sementara (suspend) karena dianggap tidak memenuhi target tangkapan ikan.

Padahal, laut menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.

Nakhoda KM Sumber Indah, Irfan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin berangkat sejak lima hari lalu. 

Baca Selengkapnya

Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan

TERSANGKA KORUPSI PNBP - Sn (paling depan), satu dari empat tersangka dugaan korupsi PNBP jasa pelabuhan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Bintan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025) malam(tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat tersangka itu adalah Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is.

Selanjutnya, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, keempat orang itu telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Rusmin. 

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.

Baca Selengkapnya

Polresta Barelang Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Pelajar SD dan SMP Bawa Motor

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang menyiapkan langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur.

Khususnya para pelajar yang nekat membawa sepeda motor.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya gencar melaksanakan edukasi langsung kepada siswa tentang keselamatan berkendara.

"Kami sangat mendukung kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang pelajar yang masih di bawah umur membawa motor. Persyaratan mengendarai sepeda motor itu jelas, dan yang utama adalah keselamatan," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Kamis (14/8/2025).

Zaenal menjelaskan, batas usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM C bukan tanpa alasan. 

Baca Selengkapnya

Empat Tersangka Terbukti Korupsi PNBP Selama 7 Tahun, Gelapkan Uang Rp 1,7 Miliar

KORUPSI  - Tersangka Sn dan 3 tersangka lain saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (14/8/2025).(Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Empat tersangka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama selama 7 tahun. 

Tindakan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu mulai  dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.

Halaman
123

Berita Terkini