KORUPSI DI ANAMBAS

Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Tarempa, Kejari Anambas Terima 3 SPDP

Kepala Kejari Anambas mengungkap pihaknya menerima 3 SPDP terkait proyek gagal sodetan Tarempa yang diduga korupsi.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KAJARI ANAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) proyek sodetan air Tarempa dari penyidik Polres Anambas sejak April 2025. Foto diambil Minggu (14/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proyek gagal sodetan Tarempa, di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Pembangunan proyek yang semula bertujuan untuk menangani banjir ini telah masuk dalam penanganan hukum aparat penegak hukum (APH) setempat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Anambas.

Tiga SPDP itu, diterima Korps Adhyaksa tersebut pada April 2025 lalu.

"Iya sudah kami terima. Ada tiga SPDP. Saat ini masih penanganan penyidik Polres Anambas," ujar Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, Minggu (14/9/2025).

Ia mengungkapkan, dalam tiga SPDP yang pihaknya terima itu, masih menerangkan konteks kasus, belum pencantuman calon tersangka.

"Karena ini masih dalam proses pencarian alat bukti, calon tersangkanya belum ada. Baru nama kasusnya," terang Budhi.

Untuk, menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejari Kepulauan Anambas telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi mengikuti perkembangan kasus.

"Kami sudah menunjuk jaksa peneliti (P16) Koordinasi masih terus berjalan. Penyidik juga cukup intens melaporkan perkembangan," ungkapnya.

Berdasarkan aturan, masa SPDP diterima jaksa dari penyidik terhitung selama 150 hari.

Jika sampai waktu tersebut, penyidik tak kunjung mengirimkan berkas perkara, maka pihaknya dapat mengembalikan SPDP kepada penyidik.

"Nah sekarang ini masanya belum habis. Akhir September ini baru 150 hari. Nanti dalam waktu segera, kami akan menyurati untuk pemberitahuan meminta perkembangan kasus (P17)," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri belum berkomentar banyak terkait penanganan kasus tersebut.

Ia hanya menanggapi singkat, jika kasus tersebut akan pihaknya ekspos pasca terungkapnya indikasi pidana.

"Tunggu saja ya, kami sedang tangani," katanya singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved