KORUPSI DI BINTAN

Buronan Korupsi di Bintan Sembunyi di Bawah Pondok Tetangga saat Tim Kejati Kepri Meringkusnya

Djafachruddin, Dirut PT Bintan Fajar Gemilang sekaligus DPO korupsi di Bintan sembunyi bawah pondok tetangga saat tim Kejati Kepri meringkusnya.

|
TribunBatam.id via Instagram @kejati_kepri
KORUPSI DI BINTAN - Tangkap layar akun Instagram @kejati_kepri saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri meringkus buronan perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tim meringkus DPO korupsi yang kabur sekitar 3 tahun ini saat bersembunyi di bawah pondok tetangga yang beralamat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu), RT 24/RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 23.00 WITA. 

"Tersangka korupsi di Bintan itu akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Jumat (14/11/2025).

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejati Kepri untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO," tegasnya.

Selain Djafachruddin, jaksa sebelumnya meringkus dua tersangka korupsi di Bintan yang ditaksir membuat Negara rugi Rp11,6 Miliar.

Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BW.

Serta CV Bina Mekas Lestari untuk di tahun 2019 berinisial S.

Jaksa bahkan telah memproses dan menahan keduanya sejak Selasa (31/7/2023).

Mereka diketahui telah mengikuti serangkaian proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Modus Korupsi di Bintan

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya membongkar modus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah.

Dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.

Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Akibatnya, kondisi Jembatan Tanah Merah kondisinya labil serta rawan runtuh. 

Celakanya, sejak berdiri, jembatan itu nyaris tidak digunakan, karena berbahaya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved