KORUPSI DI BINTAN

Buronan Korupsi di Bintan Sembunyi di Bawah Pondok Tetangga saat Tim Kejati Kepri Meringkusnya

Djafachruddin, Dirut PT Bintan Fajar Gemilang sekaligus DPO korupsi di Bintan sembunyi bawah pondok tetangga saat tim Kejati Kepri meringkusnya.

|
TribunBatam.id via Instagram @kejati_kepri
KORUPSI DI BINTAN - Tangkap layar akun Instagram @kejati_kepri saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri meringkus buronan perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tim meringkus DPO korupsi yang kabur sekitar 3 tahun ini saat bersembunyi di bawah pondok tetangga yang beralamat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu), RT 24/RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 23.00 WITA. 

Kedua tersangka, Bw dan S ketika itu dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain modus korupsi di Bintan itu, Bw, salah satu tersangka sebelumnya menyita perhatian karena sebelumnya masih menghirup udara bebas.

Ia bahkan ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng/*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved