KORUPSI DI KARIMUN

Modus 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Hingga Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono membongkar modus 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 hingga Negara rugi Rp1,5 Miliar.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkap modus empat tersangka hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. 

Sejumlah item yang bermasalah itu mencakup alat peraga termasuk alat tulis kantor (ATK).

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah cukup," tegasnya, Rabu (19/11/2025).

Dalam perkara korupsi di Karimun ini, Kejari Karimun memeriksa sedikitnya 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti selama proses penyidikan.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Para tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Aturan ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved