Narkoba di Batam

Tersangka Narkoba di Batam Kaget Calon Pembeli Ternyata Anggota, Polisi Sita 1,9 Kg Ganja

Tersangka narkoba di Batam ini tak menyangka jika calon pembeli yang menanyakan 'barang' ternyata anggota. Polisi menyita 1,9 Kg ganja.

Dok. Ditresnarkoba Polda Kepri untuk TribunBatam.id
NARKOBA DI BATAM - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri saat menangkap dua tersangka narkoba di Batam, Minggu (5/10) sekira pukul 01.00 WIB. 

Selain tiga bungkus ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hijau, dua kantong plastik dan karung putih bertuliskan beras kepiting manis yang digunakan untuk menyamarkan isi ganja.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Modus mereka terbilang klasik, tapi cara penyamaran dan penggunaan kemasan beras membuatnya sulit terdeteksi,” tutur seorang anggota tim penangkap di lokasi kejadian.

Direktorat Narkoba Polda Kepri menyebut jalur laut Sekupang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan ganja dan sabu dari Sumatera. Lokasinya yang dekat dengan pelabuhan rakyat dan banyaknya aktivitas bongkar muat memberi ruang bagi pelaku untuk beroperasi.

“Kami tingkatkan patroli dan pengawasan, khususnya pada malam hari. Jaringan-jaringan lintas daerah ini akan terus kami kejar,” tutup Anggoro. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved