Narkoba di Batam
Tersangka Narkoba di Batam Kaget Calon Pembeli Ternyata Anggota, Polisi Sita 1,9 Kg Ganja
Tersangka narkoba di Batam ini tak menyangka jika calon pembeli yang menanyakan 'barang' ternyata anggota. Polisi menyita 1,9 Kg ganja.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain tiga bungkus ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hijau, dua kantong plastik dan karung putih bertuliskan beras kepiting manis yang digunakan untuk menyamarkan isi ganja.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Modus mereka terbilang klasik, tapi cara penyamaran dan penggunaan kemasan beras membuatnya sulit terdeteksi,” tutur seorang anggota tim penangkap di lokasi kejadian.
Direktorat Narkoba Polda Kepri menyebut jalur laut Sekupang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan ganja dan sabu dari Sumatera. Lokasinya yang dekat dengan pelabuhan rakyat dan banyaknya aktivitas bongkar muat memberi ruang bagi pelaku untuk beroperasi.
“Kami tingkatkan patroli dan pengawasan, khususnya pada malam hari. Jaringan-jaringan lintas daerah ini akan terus kami kejar,” tutup Anggoro. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Dua Pria Tertunduk di Markas TNI AL Batam, Mengaku Tak Tahu Penerima 1 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia |
![]() |
---|
Tersangka Narkoba di Batam Pasrah saat Pemusnahan, Orangtua Tak Tahu Anak Perempuannya Jadi Pengedar |
![]() |
---|
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Batam Hari Ini, Polda Kepri Hadirkan 28 Tersangka |
![]() |
---|
Polda Kepri Buru Otak Pengendali Minilab Narkoba Dekat Tambak Udang Batam, Ada 2 DPO |
![]() |
---|
Dua Minilab Narkoba di Batam Diungkap Polisi di 2025, Terbaru Dekat Tambak Udang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.