Jumat, 1 Mei 2026

KAVELING BODONG DI BATAM

Ketua DPRD Batam Soal Kaveling Bodong, Minta Komisi I Segera Agendakan Rapat Dengar Pendapat

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin minta Komisi I DPRD segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah kaveling bodong di Batam.

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KETUA DPRD BATAM - Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin saat memberikan komentar mengenai kaveling bodong di Batam, Senin (20/10/2025). Komisi I DPRD Batam segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin meminta Komisi I DPRD Batam agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah kaveling bodong di Batam.

Muhammad Kamaluddin mengaku miris dengan kasus tersebut dimana warga yang ingin mendapat rumah malah menjadi korban penipuan.

Politisi Partai NasDem itu juga sudah mendengar cerita tersebut setelah para korban membuat laporan ke Polresta Barelang.

"Ini suratnya baru masuk, nanti saya akan segera cek dan arahkan ke Komisi I untuk segera dijadwal Rapat Dengar Pendapat," kata Kamaluddin, Senin (20/10/2025).

Sejumlah perwakilan korban kaveling bodong di Batam sebelumnya mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam di Batam Center, Senin (20/10/2025). 

Heni menjadi salah satu perwakilan korban kaveling bodong di Batam yang berharap ada titik terang dari masalah yang ia dan ratusan korban alami.

Langkah mendatangi gedung DPRD Batam itu dengan harapan persoalan yang mereka alami bisa dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Mereka juga berharap polisi menangkap terduga pelaku yang sudah mereka laporkan ke Polresta Barelang sejak Juli 2025 lalu.

Perwakilan korban kaveling bodong di Batam itu tiba sekira pukul 10.15 WIB.

Mereka kemudian diarahkan ke ruang Komisi I DPRD Batam.

"Kalau dari kami sudah diminta keterangannya. Kami juga sudah memberikan data yang diminta. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan," ucap Heni.

Di tempat yang sama, Rudi, korban lainnya mengatakan mereka yang sejak awal mewakili 130 korban yang membuat laporan ke Polresta Barelang.

Sesuai data PT Erracipta Karya Sejati, perusahaan yang berhubungan dengan para korban terkait transaksi kaveling ini lebih dari 300 korban.

Namun sebanyak 130 korban yang bergabung.

Data ini pun telah mereka serahkan ke Polresta Barelang.

Sementara penyidikan di kepolisian menurutnya berjalan baik.

Mereka juga mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Buat yang belum tahu, SP2HP merupakan dokumen yang wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penanganan kasus pidana secara berkala, minimal satu kali setiap bulan.

Surat ini berfungsi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan, serta memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan perkara dan berkomunikasi dengan penyidik. 

Informasi terbaru dari polisi, mereka kesulitan menangkap terduga pelaku karena nomor dan lokasi terduga pelaku kerap berpindah-pindah.

"Kami ini ingin kepastian dengan apa yang kami alami. Harapan kami DPRD Batam sebagai perwakilan rakyat bisa memberikan solusi. Minimal uang para korban yang sudah masuk tidak semuanya lenyap," harapnya.

Informasi terbaru dari polisi, mereka kesulitan menangkap terduga pelaku karena nomor dan lokasi terduga pelaku kerap berpindah-pindah.

"Kami ini ingin kepastian dengan apa yang kami alami. Harapan kami DPRD Batam sebagai perwakilan rakyat bisa memberikan solusi. Minimal uang para korban yang sudah masuk tidak semuanya lenyap," harapnya.

Terdapat tiga lokasi terkait kasus kaveling bodong di Batam yang menyita perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir ini.

 Selain di Kelurahan Sei Binti, terdapat lokasi lahan di belakang SP Plaza serta di kaki Bukit Daeng arah Sidomulyo.

Penyidik Polresta Barelang sebelumnya telah menerima sedikitnya 144 berkas terkait kasus ini, dengan kerugian mencapai Rp5,8 Miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved