KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Subkon PT ASL Shipyard Berpotensi Jadi Karyawan Tetap, Nota Kesepakatan Ditandatangani

"Artinya apa? Alhamdulillah seluruh karyawan berpotensi atau berpeluang menjadi karyawan permanen di PT ASL. Tetapi dengan syarat dan ketentuan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Demo buruh di PT ASL 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lebih kurang 4 setengah jam aksi demonstrasi yang dilakukan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam di PT ASL Shipyard Indonesia, akhirnya membuahkan hasil

Sejumlah tuntutan yang dilayangkan buntut adanya 13 korban tewas dalam kecelakaan kerja dari ledakan kapal federal ii belum lama ini.

Setelah adanya audiensi bersama perwakilan buruh, kemudian disusul dengan dialog lanjutan yang dilakukan oleg penanggung jawab demo, akhirnya nota kesepakatan resmi ditandatangani. 

Adapun isi penandatanganan nota kesepakatan dari Serikat Pekerja, GM PT ASL, dan UPT Disnaker Provinsi yaitu

"Satu dengan ini menyatakan bahwa memproses, mengalihkan karyawan subkontraktor menjadi karyawan PT ASL Shipyard Indonesia," ujar Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto

Ia melanjutkan kegiatan pengalihan tersebut dilakukan bersama dengan UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri dan dilakukan dalam waktu 3 bulan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Artinya apa? Alhamdulillah seluruh karyawan berpotensi atau berpeluang menjadi karyawan permanen di PT ASL. Tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Ucapan itu setelah penandatanganan nota kesepakatan resmi diberikan kepada buruh.

Momen itulah suasana pecah dengan sorakan bahagia buruh yang mengucapkan “Alhamdulillah” disertai takbirm

Bahkan tepuk tangan terdengar meriah dari para pekerja dan warga sekitar yang sejak pagi menunggu hasil kesepakatan.

Dalam hal ini, pekerja subkontraktor yang berada dalam proyek pengerjaan kapal di PT ASL Shipyard Tanjunguncang tercatat 3.000-3.600 karyawan.

Terpisah Penanggungjawab Aksi, Yafet Ramon mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini mendapat respon dan angin segar dari pihak perusahaan.

"Syukur Alhamdulillah. Semoga dengan pernyataan dari seorang GM, itu bisa menajdi awal untuk adanya perubahan yg lebih baik lagi bagi para pekerja subkon yang nantinya bekrrja di ASL," kata Yafet

Ditanya soal outsourcing di PT ASL, ia menilai dalam parktik di lapangan banyak ditemukan hal negatif dan dianggap melanggar hak karyawan. 

"Outsourcing itu melanggar hak normatif pekerja, uphanya bayar minimum, K3 tdk di berikan seprtyi apd itu beli sendiri, jaminan Ketenagakerjaan itu tidak mendapat full cuma jaminan kecelakaan dan kematian. Beljm lagi hak hak lain," tegasnya

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved