DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam, Kejati Kepri Minta Polda Kepri Lengkapi Berkas

Jaksa Kejati Kepri meminta penyidik Polda Kepri melengkapi berkas terkait korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam dengan 7 tersangka.

kolase foto TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KORUPSI DI BATAM - Ahmad Muhajib (kiri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam jadi tersangka kasus korupsi proyek Dermaga Utara Batu Ampar Batam bersama enam tersangka lainnya. Jaksa Kejati Kepri meminta penyidik Polda Kepri untuk melengkapi berkas dugaan korupsi yang ditaksir bikin Negara rugi Rp30 Miliar. 

 Silvester tak menampik, adanya dugaan upaya para tersangka melarikan diri.

Namun, menurut pengakuan para tersangka, mereka meninggalkan Batam lantaran adanya urusan lain.

Saat diamankan, para tersangka disebut-sebut cukup kooperatif. 

Penyidikan kasus ini dimulai sejak awal 2025, setelah adanya laporan masyarakat dan audit investigatif dari BPK RI.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya laporan fiktif pekerjaan mark-up anggaran, serta aliran dana ke sejumlah pihak.

“AM selaku PPK lalai mengawasi pekerjaan dan menerima Rp1 miliar dari IMS. IRS sebagai konsultan menyerahkan data rahasia proyek kepada penyedia dengan kompensasi Rp500 juta,” ujar Silverster, Rabu (1/10/2025).

Sementara itu, ASA dan AHA menerima fee sekitar Rp1 miliar lebih, tanpa menjalankan pekerjaan sama sekali.

Ia mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,06 miliar. 

Kini ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Para tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikut 7 Tersangka Korupsi di Batam itu

tujuh tersangka kasus korupsi dermaga Batu Ampar ini yakni: 

  1. AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam
  2. IMA sebagai kuasa konsorsium penyedia PT MUS, PT DRB, PT ITR 
  3. IMS sebagai Komisaris PT ITR
  4. ASA sebagai Dirut PT MUS
  5. AHA sebagai Dirut PT DRB 
  6. IRS sebagai Dirut PT Teralis Erojaya dan sebagai konsultan perencana 
  7. NFU sebagai tim pelaksana penyedia. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved