DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam, Kejati Kepri Minta Polda Kepri Lengkapi Berkas

Jaksa Kejati Kepri meminta penyidik Polda Kepri melengkapi berkas terkait korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam dengan 7 tersangka.

kolase foto TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KORUPSI DI BATAM - Ahmad Muhajib (kiri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam jadi tersangka kasus korupsi proyek Dermaga Utara Batu Ampar Batam bersama enam tersangka lainnya. Jaksa Kejati Kepri meminta penyidik Polda Kepri untuk melengkapi berkas dugaan korupsi yang ditaksir bikin Negara rugi Rp30 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp75 miliar lebih belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. 

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih belum lengkap.

Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso melalui Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso mengungkap jika berkas tahap 1 telah dikirim oleh penyidik sejak 10 hari lalu.

Namun setelah dilakukan penelitian, masih ditemukan sejumlah kekurangan.

“Berkas korupsi Batu Ampar sudah kami terima dan diteliti. Namun, untuk saat ini kami P-18, artinya berkas penyelidikan belum lengkap,” ungkap Aji, Sabtu (25/10/2025).

Dia mengatakan berkas penyidikan dikembalikan dan jaksa memberi petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi sesuai kebutuhan pembuktian. 

“Kami berikan petunjuk baru, bagian mana yang perlu dilengkapi. Apa petunjuknya, itu rahasia penyidikan, tapi salah satunya terkait material dan formula proyek yang belum ada,” katanya.

Ia menegaskan, fokus Kejati Kepri dalam penanganan perkara saat ini yakni unsur pidana dan upaya pengembalian kerugian Negara. 

"Fokus pembuktian unsur pidana serta aset hasil korupsi,” tambahnya.

Kata dia, hingga kini penelusuran nilai aset dan uang hasil kejahatan belum selesai.

"Masih dihitung, karena belum semua disita. Prinsipnya, kami ingin memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Aji.

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, Aji menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut. 

"Kita lihat nanti di berkas perkara. Apakah aset itu sudah bisa dimasukkan atau perlu penyelidikan tambahan. Kalau belum cukup bukti, bisa dilakukan penyidikan terpisah,” katanya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha mengatakan, penangkapan 7 tersangka korupsi di Batam itu dilakukan secara bertahap.

Empat tersangka diamankan di Jakarta, dua tersangka di Bali, dan satu tersangka lainnya ditangkap langsung di Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved