DERMAGA UTARA BATU AMPAR
Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam, Kejati Kepri Minta Polda Kepri Lengkapi Berkas
Jaksa Kejati Kepri meminta penyidik Polda Kepri melengkapi berkas terkait korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam dengan 7 tersangka.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp75 miliar lebih belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih belum lengkap.
Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso melalui Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso mengungkap jika berkas tahap 1 telah dikirim oleh penyidik sejak 10 hari lalu.
Namun setelah dilakukan penelitian, masih ditemukan sejumlah kekurangan.
“Berkas korupsi Batu Ampar sudah kami terima dan diteliti. Namun, untuk saat ini kami P-18, artinya berkas penyelidikan belum lengkap,” ungkap Aji, Sabtu (25/10/2025).
Dia mengatakan berkas penyidikan dikembalikan dan jaksa memberi petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami berikan petunjuk baru, bagian mana yang perlu dilengkapi. Apa petunjuknya, itu rahasia penyidikan, tapi salah satunya terkait material dan formula proyek yang belum ada,” katanya.
Ia menegaskan, fokus Kejati Kepri dalam penanganan perkara saat ini yakni unsur pidana dan upaya pengembalian kerugian Negara.
"Fokus pembuktian unsur pidana serta aset hasil korupsi,” tambahnya.
Kata dia, hingga kini penelusuran nilai aset dan uang hasil kejahatan belum selesai.
"Masih dihitung, karena belum semua disita. Prinsipnya, kami ingin memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Aji.
Terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, Aji menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Kita lihat nanti di berkas perkara. Apakah aset itu sudah bisa dimasukkan atau perlu penyelidikan tambahan. Kalau belum cukup bukti, bisa dilakukan penyidikan terpisah,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha mengatakan, penangkapan 7 tersangka korupsi di Batam itu dilakukan secara bertahap.
Empat tersangka diamankan di Jakarta, dua tersangka di Bali, dan satu tersangka lainnya ditangkap langsung di Batam.
Multiangle
Batam
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
kasus korupsi di Batam
Polda Kepri
dermaga utara Batuampar
Pelabuhan Batuampar
| Polda Kepri Telusuri Aliran Uang Korupsi Rp30 Miliar, Tipikor Bidik Aset Tujuh Tersangka |
|
|---|
| Pejabatnya Terseret Korupsi Dermaga Batu Ampar, BP Batam Siapkan Pernyataan Resmi |
|
|---|
| Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Kooperatif saat Ditangkap di Tiga Lokasi |
|
|---|
| Modus Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam: Laporan Fiktif, Data Bocor hingga Fee Siluman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.