Minggu, 12 April 2026

PP NOMOR 25 TAHUN 2025

Nelayan Batam Menjerit Tak Bisa Melaut Efek PP 25 Tahun 2025

Nelayan Batam gusar tak bisa melaut karena efek PP Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur transisi perizinan dari Pemprov Kepri ke BP Batam.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
NELAYAN BATAM - Potret nelayan pesisir Batam ketika turun melaut menangkap ikan di perairan Batam beberapa waktu lalu. Mereka menjerit tak bisa melaut efek PP Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini mengatur transisi perizinan dari Provinsi Kepri ke BP Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Samsudin, nelayan pesisir Batam dari Tanjung Riau menyampaikan kegelisahannya.

Sudah dua bulan ia tak bisa melaut karena terjebak kebijakan transisi perizinan dari Provinsi Kepri ke Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menurutnya tidak disertai sosialisasi dan mekanisme jelas. 

Imbasnya, kehidupan para nelayan ini terancam tak bisa makan.

Sebagai tulang punggung, mereka tak bisa menafkahi kehidupan rumah tangga.

"Penangkapan ikan adalah sumber kehidupan kami. Ekonomi sangat tertindas oleh peraturan ini, satu kilo, dua kilo tangkapan ikan sangat berarti bagi kami," ungkap Samsudin di Batam Center, Sabtu (25/10/2025). 

Samsudin tak sendirian. Ia bersama beberapa nelayan Batam lainnya mengeluhkan hal yang sama.

Mereka berharap ada solusi dari pemerintah. 

Imbas dari peralihan aturan kewenangan itu, beberapa nelayan mengamu telah mengurusnya dari  September sampai sekarang tidak bisa. 

"Udah sekitar 2 bulanan kami tidak bisa turun ke laut," kata nelayan lainnya, Udin.

Bagi Udin, dua bulan tanpa penghasilan untuk keluarga nelayan yang menggantungkan hidup dari laut adalah pukulan ekonomi yang sangat berat.

Meski frustrasi, nelayan tetap menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menyatakan komitmen mendukung program pemerintah.

"Kami siap mengikuti apapun aturan dari pemerintah. Tapi intinya permudahkanlah kita," harapnya. 

Para nelayan menegaskan, jika keluhan mereka tidak ditanggapi. Makan rencana aksi adalah harapan terakhir mereka.

"Rencana kami akan menelusuri. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan turun aksi demo ke kantor BP Batam, ini masalah hidup anak istri kami," tegas nelayan Samsudin.

Jeki, nelayan Galang yang juga aktivis advokasi nelayan membuka permasalahan yang dialami nelayan Batam sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved