PP NOMOR 25 TAHUN 2025
PP 25 dan 28 Tahun 2025 Bikin Nelayan Batam Bingung, DPRD Kepri Tantang BP Batam
Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin bereaksi keras terkait PP NOmor 25 dan 28 Tahun 2025 yang disebut-sebut merugikan nelayan Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia menyoroti kesalahan fatal dalam implementasi kebijakan.
"Jangan ini sudah berlaku, ternyata SDM-nya tidak siap. Ini yang salah kaprah kelihatannya," katanya.
Ia pun mengusulkan perlu ada pengecualian dalam PP untuk nelayan, kewenangan tetap berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut dia, jika ini dibiarkan berkepanjangan maka dapat terjadi inflasi ikan.
Tanpa pasokan ikan segar dari nelayan lokal, harga ikan di Batam diprediksi akan naik tajam.
Jika ada keluhan ia berjanji akan turun ke Pemerintah Pusat.
Wahyu mengaku akan membawa ini ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga persoalan tidak berlarut-larut.
"Saya imbau kepada nelayan, ini tidak usah terlalu panik. Tetap mengajukan permohonan izin kepada pemerintah provinsi. Nanti saya akan kawal sedemikian mungkin agar pemerintah provinsi mau mengeluarkan," tutupnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/PAD-Sekretaris-Komisi-II-DPRD-Kepulauan-Riau-Wahyu-Wahyudin889.jpg)