KAPAL TERBAKAR DI BATAM

DPRD Batam Minta PT ASL Shipyard Terbuka Soal Bantuan Korban Ledakan Kapal Federal II

Komisi I DPRD Batam minta PT ASL Shipyard transparan bantuan bagi korban kecelakaan kerja di kapal Federal II, mana dari BPJS naker dan perusahaan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
BERI TANGGAPAN - Foto Anggota Komisi I DPRD Batam Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH. Ia beri tanggapan terkait penanganan kasus kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Tanjunguncang. 

Komisi I DPRD Batam juga menyoroti praktik penggunaan subcon berlapis yang kerap berdampak pada penggajian di bawah Upah Minimum Kota (UMK). 

Mustofa menegaskan, hal tersebut melanggar hukum dan tidak boleh lagi terjadi di Batam.

“Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan tenaga kerja subkon dibayar di bawah UMK. Kalau ada kesepakatan seperti itu, maka otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” kata Mustofa.

Lebih lanjut, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri untuk mengevaluasi pernyataan dan kebijakan terkait penggunaan tenaga kerja subkon yang merugikan pekerja.

DPRD Batam juga menekankan agar PT ASL Shipyard melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agar peristiwa tragis seperti di kapal Federal II tidak terulang kembali.

“Ini momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem keselamatan dan memperkuat pengawasan kerja. Jangan sampai kelalaian yang sama terulang,” kata Mustofa. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved