KAPAL TERBAKAR DI BATAM
DPRD Batam Minta PT ASL Shipyard Terbuka Soal Bantuan Korban Ledakan Kapal Federal II
Komisi I DPRD Batam minta PT ASL Shipyard transparan bantuan bagi korban kecelakaan kerja di kapal Federal II, mana dari BPJS naker dan perusahaan
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Komisi I DPRD Batam juga menyoroti praktik penggunaan subcon berlapis yang kerap berdampak pada penggajian di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Mustofa menegaskan, hal tersebut melanggar hukum dan tidak boleh lagi terjadi di Batam.
“Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan tenaga kerja subkon dibayar di bawah UMK. Kalau ada kesepakatan seperti itu, maka otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” kata Mustofa.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri untuk mengevaluasi pernyataan dan kebijakan terkait penggunaan tenaga kerja subkon yang merugikan pekerja.
DPRD Batam juga menekankan agar PT ASL Shipyard melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agar peristiwa tragis seperti di kapal Federal II tidak terulang kembali.
“Ini momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem keselamatan dan memperkuat pengawasan kerja. Jangan sampai kelalaian yang sama terulang,” kata Mustofa. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| Respons Kapolda Kepri Ditanya Kasus Laka Kerja di PT ASL Batam: Tidak Ada Kendala |
|
|---|
| Tewaskan 14 Pekerja, Sudah 43 Saksi Diperiksa Kasus Ledakan Kapal Federal II PT ASL Batam |
|
|---|
| Tim SKK Migas dan ESDM Turun ke Batam, Pastikan Penyelidikan Kapal Federal II di PT ASL Transparan |
|
|---|
| Fikri Korban Ledakan Kapal Federal II ASL Batam Tutup Usia Setelah Berjuang 13 Hari di RS |
|
|---|
| Empat Bulan Berlalu, Kasus Kapal Federal PT ASL Shipyard Batam Masih Berproses di Kejaksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.